Pra Bencana
Kegiatan yang mencakup mitigasi, kesiapsiagaan dan peringatan dini. Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana dengan disusunnya perencanaan tindakan-tindakan, pengenalan dan pengkajian ancaman bencana, pemanhaman tentang kerentanan masyarakat, analisis kemungkinan dampak bencana, pilihan tindakan pengurangan risiko bencana, penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana, dan alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.